Penerima Beasiswa BPI Dilarang Kuliah Online
Beasiswa BPI Dilarang Kuliah Online--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI melarang mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) kuliah online, termasuk hybrid dalam waktu lama walaupun perguruan tinggi bersangkutan memfasilitasi hal tersebut.
Ini dikarenakan penerima beasiswa BPI mendapatkan biaya hidup bulanan untuk menghidupi mahasiswa selama kuliah di kampus.
Sebagaimana dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari, larangan itu dilakukan dalam kegiatan Sinkronisasi Data Penerima BPI Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan.
"Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.
Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester, kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun," jelasnya, yang dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Senin 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:IAIN Curup Pastikan Netralitas Kampus
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Ada Tambahan Insentif Perbulan, Ini Syaratnya!
Temuan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan kuliah online tersebut merupakan hasil dari monitoring BPPT. Tak hanya itu, ada juga penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.
Untuk itu, Ratna menekankan, bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar. Itu tandanya, mereka harus cuti dari pekerjaan dan ini berlaku juga bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK.
Diungkapkan Ratna, mahasiswa penerima BPI diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar dengan catatan tertentu. Yakni jika mereka bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi