Realisasi PAD Capai 54,95 Persen
Oki Mahendra--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 per Agustus lalu mencapai Rp 46,60 miliar atau baru 54,95 persen dari total target.
"Terhitung dari awal April sampai dengan Agustus kemarin, realisasi PAD yang kami terima itu ada sebesar Rp 46,60 miliar, dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 84,81 miliar. Karena untuk yang September inu masih proses rekonsiliasi," sampai Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra usai diwawancara wartawan, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut dia, semestinya sampai dengan triwulan ketiga tahun berjalan ini realisasi capaian PAD Rejang Lebong sudah mencapai angka 75 persen.
BACA JUGA:Pjs Bupati Rejang Lebong Ikuti Acara PRB BNPB
Hanya saja, di awal tahun lalu Pemkab sempat terkendala oleh regulasi Perda dan Perkada yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 itu tampaknya berpengaruh.
"Dan juga akhirnya di lapangan terkendala pada saat penarikan pajak dan retribusi daerah yang tidak bisa dilakukan. Karena regulasi Perda kita itu kemarin baru disahkan di 29 Februari kemarin, tapi baru disampaikan itu di pertengahan Maret. Sehingga baru mulai efektif dan optimalnya penarikan PAD itu di awal April," jelasnya.
Ia menjelaskan, dari total 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghimpun PAD dan 11 OPD yang menyetorkan PAD nya ke BPKD, diketahui OPD yang telah mencapai bahkan melampaui target yakni Sekretariat Daerah (Setda) Rejang Lebong sebesar Rp 479,73 juta atau 119,57 persen, dari total target tahun 2024 sebesar Rp 401,2 juta.
"Kemudian disusul dengan BPKD sebesar Rp27,89 miliar, dan sudah terealisasi sebesar Rp13,76 miliar atau 49,34 persen.
" Sedangkan untuk OPD dengan capaian terendah per Agustus ini kemarin ada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) yang baru terealisasi 23,81 persen atau baru Rp 288,41 juta dari total target yang ditetapkan sebesar Rp 1,21 miliar," beber Oki.
Dalam hal ini, tambah Oki, pihaknya terus berupaya agar capaian PAD bisa terus digenjot dan dikejar, salah satunya bersurat khusus untuk pajak dan retribusi yang dipungut oleh BPKD.
Termasuk beberapa waktu lalu pihaknya melibatkan tim optimalisasi pajak daerah.
"Termasuk juga kita terapkan sistem jemput bola ini terkait dengan pajak MBLB, dan hasilnya syukur ada peningkatan dalam penerimaan pajak yang masuk ke Kasda, bukan cuma pajak tahun berjalan saja, bahkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya pun juga dibayar oleh wajib pajak," pungkasnya