Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu--

BACAKORANCURUP.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian yang diatur di Indonesia.

PPPK memberikan kesempatan kepada individu untuk bekerja sebagai pegawai negara tanpa harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.

Salah satu aspek penting dalam PPPK adalah adanya dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Berikut adalah perbedaan mendasar antara keduanya:

BACA JUGA:Tanda Kamu Sudah Siap Menjalani Hubungan Serius

BACA JUGA:Hal yang Perlu Dilakukan saat Menerima Saran yang Tidak Relevan

1. Status Kepegawaian

 

PPPK Penuh Waktu: Pegawai ini bekerja dengan status penuh waktu, artinya mereka menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan oleh instansi pemerintah dengan durasi waktu kerja yang sama dengan ASN penuh waktu.

Jam kerja yang berlaku umumnya mengikuti aturan standar pegawai pemerintah, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

PPPK Paruh Waktu: Pegawai dengan status paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh wakt.

Durasi jam kerja dapat bervariasi, biasanya lebih fleksibel, dan diatur sesuai dengan kebutuhan instansi serta kesepakatan antara pegawai dan pemberi kerja. Umumnya, jam kerja PPPK paruh waktu kurang dari 40 jam per minggu.

 

2. Kewajiban dan Tanggung Jawab

Tag
Share