Belum Rekam E-KTP, 1.600 Pelajar di Kepahiang Terancam Disanksi

IST/CE Pelajar Kepahiang saat melaksanakan rekam e-KTP.-IST/CE-

KEPAHIANG, CE - Setidaknya 1.600 lebih pelajar di Kabupaten Kepahiang, terancam diberikan sanksi. Ini lantaran, ribuan pelajar tersebut sampai saat ini belum juga melaksanakan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) yang sedang digencarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang.

Kepala Disdukcapil Kepahiang Ardiansyah SH MH mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mencetak sebanyak 200 e-KTP lebih untuk pelajar di Kepahiang yang merupakan pemilih baru. Namun jumlah pelajar yang sudah membuat e-KTP tersebut, sangat berbeda jauh dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Kita menargetkan 1.800 hingga 2.000 pelajar lebih di Kabupaten Kepahiang harusnya sudah rekam e-KTP. Namun meski sudah jemput bola, faktanya masih banyak sekali pelajar yang belum melaksanakan rekam e-KTP. Sehingga sejauh ini, dari data yang terhimpun baru 200 pelajar saja yang sudah rekam e-KTP," ujar Ardiansyah.

BACA JUGA:KPU Butuh 1.124 KPU Butuh Linmas Jaga TPS

BACA JUGA:Pembangunan Fisik Tahun 2024, Pemkab Kepahiang Bergantung DAK

Adapun kendala yang terjadi di lapangan hingga hasil yang didapat masih minim terang Ardiansyah. Karena masih banyak pelajar yang beranggapan pembuatan e-KTP tersebut belum penting. Sehingga mereka menunda-nunda untuk melaksanakan pembuatan e-KTP tersebut. Padahal sebagai pemilih bari, sudah seharusnya dan diwajibkan para pelajar ini untuk melaksanakan rekam e-KTP.

"Sebagai pemilih pemula, tentu pelajar diwajibkan untuk memiliki KTP. Apalagi pembuatan KTP ataupun perekaman e-KTP ini sudah difasilitasi oleh kita," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, terkait kendala yang terjadi ini. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Cabdin. Agar bisa memberikan penekanan kepada para siswa untuk melaksanakan rekaman e-KTP. Bahkan ditegaskannya, pihaknya juga meminta agar diberlakukan sanksi untuk pelajar yang tidak mau rekam e-KTP, dan juga tidak mau membuat KTP.

"Kita usulkan agar diberikan sanksi kepada pelajar yang tidak mau melaksanakan rekam e-KTP. Karena pembuatan e-KTP ini sifatnya wajib. Apalagi para pelajar ini merupakan pemilih pemula," terang Ardiansyah.

Lebih lanjut dijelaskan Ardiansyah, saat ini pihaknya masih memiliki waktu hingga tanggal 20 Desember untuk melaksanakan rekam e-KTP pelajar tersebut. Sehingga dikatakannya, dengan waktu yang tersiksa pihaknya akan memaksimalkan pelaksanaan rekaman e-KTP yang ada.

"Kita akan maksimalkan pelaksanaan rekam e-KTP di sisa waktu yang ada. Mudah-mudahan apa hang sudah kita targetkan bisa tercapai," pungkasnya.

Tag
Share