Berikut Daftar Besaran Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan--
BACAKORANCURUP.COM - Belakangan ini, terkait pemotongan gaji karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian pekerja dan perusahaan di Indonesia.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa, pengaturan terkait potongan gaji ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Rencana penambahan iuran program pensiun akan menambah pemotongan gaji karyawan di Indonesia. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib yang harus dibayarkan oleh karyawan dari penghasilannya, antara lain:
Sesuai dengan Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh peserta.
BACA JUGA:Tak Sekedar Pelindung ! Ini Pengaruh Jenis Anti Gores terhadap Layar HP Anda
BACA JUGA:Tak Sekedar Pelindung ! Ini Pengaruh Jenis Anti Gores terhadap Layar HP Anda
Adapun beberapa iuran BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri dari beberapa program, termasuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Untuk JKM, ini memberikan manfaat uang kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sedangkan JKK memberikan uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Besaran iuran untuk JKK, berkisar antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, dan ditanggung oleh perusahaan.
Sedangkan untuk besara iuran Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen dari upah juga ditanggung oleh perusahaan.
Selanjutnya ada Program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia.
Adapun besaran iuran JHT untuk pekerja penerima upah yaitu 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja.
Lalu bagi pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.