Penyaluran NPHD Pilkada Dilakukan 2 Tahap

DOK/CE Pemandangan NPHD antara Pemkab Rejang Lebong, KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.-DOK/CE-

CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, telah sepakat memberikan anggaran hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) senilai Rp 36 Miliar untuk Pilkada tahun 2024 mendatang. Pembagiannya KPU menerima Rp 26 Miliar, sedangkan Bawaslu menerima Rp 10 Miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE melalui Kabid Politik, Dra Meli Resmani mengatakan bahwa untuk pencairan hibah Pilkada 2024 tidak diberikan sekaligus melainkan diberikan secara bertahap.

"NPHD tidak dicairkan sekaligus. Pencairannya dilakukan 2 kali. Pembagiannya 40 persen di APBD Perubahan tahun 2023 dan 60 persen sisanya masuk ke APBD tahun 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Pajak Air Permukaan Capai Rp 85,2 Juta

BACA JUGA:Soal DD/ADD Tahap Akhir, Berkas Pengajuan Paling Lambat 14 Desember

Menurutnya, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk NPHD Pilkada. Dimana, pemberian hibah baik kepada KPU maupun Bawaslu sebagai upaya Pemkab Rejang Lebong ikut andil dalam suksesnya seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Pemerintah memang berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Pilkada," sampainya.

Di sisi lain, pihaknya berharap hibah Pilkada yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin. Selain itu, anggaran hibah yang diberikan itu juga harus sesuai dengan peruntukannya.

"Mudah-mudahan anggaran ini dapat bermanfaat guna suksesnya tahapan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan