Selebgram Cantik Divonis 1 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pada sidang putusan terdakwa Selebgram Cantik Mela (26) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup kelas 1b, Jum'at 11 Oktober 2024 kemarin.

Terdakwa Mela divonis 1 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Hal ini tentu mengejutkan masyarakat, terutama para korban arisan atau investasi bodong yang merasa dirugikan.

Hanya saja berdasarkan amar putusan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hukuman yang diberikan sudah disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Jalannya sidang yang dilaksanakan di ruang Sidang I Prof R Soebekti SH PN Curup, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty SH, didampingi Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn dan juga Eka Kurnia Nengsih SH MH.

BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Harus Jujur Saat Jual Beli Tanah

BACA JUGA:Camat Fasilitasi Musyawarah Dua Desa, Soal Pengelolaan Sumber Air

Sementara itu tampak hadir juga JPU Abi Pujangga Putra SH MH, dan juga PH terdakwa Sugiharto dan rekannya yang mendampingi terdakwa.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa Mela kita vonis 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua.

Sementara itu berdasarkan hasil sidang putusan, JPU yang hadir meminta untuk pikir-pikir dahulu. Termasuk PH terdakwa juga masih ingin pikir-pikir dahulu saat ditanya oleh Majelis Hakim.

"Kita selaku PH terdakwa, masih menggunakan hak kita untuk melakukan pikir-pikir dahulu terhadap putusan atau vonis kepada terdakwa kami ini. Hasil sidang ini juga masih akan kami bicarakan lebih lanjut kepada terdakwa dan juga pihak keluarganya," singkatnya

Untuk diketahui, jika memang vonis 1 tahun kurungan penjara itu harus diterima. Maka kurungan 1 tahun terdakwa dihitung dari masa tahannya di bulai Mei atau Juni lalu.

Sehingga jika dihitung jumlahnya, terdakwa Mela hanya akan menjalani masa hukuman selama setengah tahun lebih.

Tag
Share