Kejagung: Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Aliran Dana

ist Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.--

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

"Inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul, Kamis, 31 Oktober 2024.

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Apple Dikabarkan Kirim Surat Permohonan ke Kemenperin, Soal Izin Edar iPhone 16

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi : Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

"Pada pasal 2 kan sudah terurai, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Abdul.

“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sambungnya.

Sehingga, merujuk pada Pasal tersebut, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan," paparnya.

"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton di tengah surplus gula Indonesia pada 2015.

Adapun, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 400 miliar. Untuk selanjutnya selama 20 hari, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tag
Share