Kamu Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Anggota KPPS yang Melanggar Aturan Pemilu
IST Hukum berlaku bagi Anggota KPPS--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemungutan suara berlangsung adil dan transparan.
Namun, jika anggota KPPS melanggar aturan, mereka akan menghadapi sanksi yang dapat berupa hukuman administratif dan pidana.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengatur dan menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap anggota KPPS diharapkan menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik di Indonesia, dalam Implementasi Pendidikan Antikorupsi
BACA JUGA:Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi, Zaki Iskandar Sebut Dukungan Tak Terbantahkan
Jika mereka yang selaku anggota KPPS tidak menjalankan tanggung jawab ini, konsekuensinya bisa cukup serius.
Menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022, ada berbagai tugas yang harus dilaksanakan oleh KPPS. Beberapa tugas utama mencakup mengumumkan daftar pemilih tetap, memberikan pelayanan kepada pemilih, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
Tugas ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.
Namun, jika anggota KPPS melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi pidana.
Misalnya, jika mereka dengan sengaja tidak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimum Rp 6 juta.
Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak memberikan surat suara pengganti atau tidak membuat berita acara, hukuman bisa mencapai satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, ada juga ketentuan yang lebih berat bagi anggota KPPS yang tidak menjaga keutuhan kotak suara. Jika anggota KPPS gagal mengamankan kotak suara dan menyerahkannya sesuai aturan, hukuman bisa meningkat menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda hingga Rp 18 juta.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.