Ini Syarat & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Aktif

Jaminan Hari Tua--

BACAKORANCURUP.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya. Simak syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang ketika memasuki masa pensiun. JHT dapat dicairkan secara penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja.

Akan tetapi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkannya sebagian, yakni sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki.

"Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%," dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:6 Aplikasi Penghasil Uang untuk Tambah Pendapatan, Bisa Langsung Transfer?

BACA JUGA:Harga Baru iPhone Per November 2024: iPhone 16, iPhone 15, iPhone 14, iPhone 13, iPhone 12, iPhone SE

Untuk dapat mencairkan saldo JHT 10 persen, peserta yang masih berstatus pekerja wajib memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut : 

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada)

7. Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi dan ditunjukkan berkas aslinya ketika pengajuan.

Tag
Share