Ini Syarat & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Aktif

Jaminan Hari Tua--

2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3  Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF

4. Pastikan semua data yang sudah benar dan diisi lengkap, lalu klik "Simpan"

5  Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

6. Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lokasinya

7. Setelah itu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening bank yang dilampirkan.

9. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lamanya pencairan JHT tergantung pada saldo yang dicairkan. Jika saldo yang dicairkan di bawah Rp 10 juta maka akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari.

Akan tetapi, jika saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan lebih dari Rp10 juta, maka waktu pencairan paling lama adalah 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. 

Tag
Share