Peserta Lulus PPPK Wajib Isi DRH dan Lengkapi Berkas, Pengumuman Kelulusan Baru Untuk Teknis dan Nakes

Dheny Rizkiansyah SH--

CURUP, CE - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tahun 2023 akhirnya diumumkan. Hanya saja, pengumuman hasil seleksi kompetensi baru sebatas pengumuman untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis, sedangkan untuk jabatan fungsional guru sementara waktu pengumumannya ditunda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH mengatakan pengumuman hasil seleksi kedua jabatan fungsional itu telah diumumkan Pemkab Rejang Lebong berdasarkan pengumuman Nomor : 810/22/Panselda-PPPKRL/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Masa Jabatan 37 Kades Berakhir 2024

"Alhamdulillah, untuk hasil seleksi PPPK jabatan Nakes dan Teknis sudah kita umumkan. Sementara untuk jabatan fungsional guru pengumumannya diundur," ujarnya.

Menurut Dheny, bahwa hingga saat ini  hasil kelulusan PPPK Guru sedang berlangsung proses pengolahan nilainya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023. Dimana berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh BKN tersebut, hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

Untuk selanjutnya, BKN akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK ke seluruh instansi.

"Kalau berdasarkan rilis dari BKN itu, pengumuman untuk seleksi PPPK guru paling lambat diumumkan 22 Desember. Oleh karena itu, kami berharap peserta PPPK dengan jabatan fungsional guru untuk bersabar," sampainya.

BACA JUGA:Sejumlah Harga Banpok Masih Stagnan, Belum Turun ataupun Naik

Sementara itu untuk para peserta PPPK nakes dan teknis yang telah dinyatakan lulus, kata Dheny agar tidak lengah. Dimana Ia berharap agar PPPK yang dinyatakan lulus untuk segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan lainnya secara elektronik melalui https.//sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 - 14 Januar 2024, dan mengunggah dokumen-dokumen Asli. Seperti surat Pernyataan 5 Poin terbaru yang ditandatangani oleh yang hersangkutan dan bermaterai. Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk keperluan Pengusulan Ni PPPK Kabupaten Rejang Lebong, Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, Surat Pengalaman Kerja pada saat mendaftar. Selanjutnya Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif Lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari RSUD Rejang Lebong, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh dokter dari RSUD Reyang Lebong, ljazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, Transkip Nilai hingga Photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang bewarna merah.

"Kami berharap PPPK agar dapat memberikan keterangan yang benar. Karena bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebcng berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK yang bersangkutan," katanya.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi secara lengkap, juga dapat melihat pengumuman di website https ://rejanglebongkab.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan