Ini Perkiraan UMP Beberapa Provinsi 2025 yang Bakal Naik!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam artikel kali ini akan membahas tentang daftar perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Bali, Kalimantan Timur, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan lainnya.
Kenaikan UMP 2025 akan berlaku mulai Januari 2025.
Meski pengumuman resmi dari pemerintah pusat yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2024 tertunda, targetnya akhir November pemerintah akan mengumumkan kenaikan tersebut.
Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusul dengan menetapkan UMP di wilayah masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa UMP 2025 dipastikan naik dan tidak akan mengalami penurunan.
BACA JUGA:Naikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
BACA JUGA:Ini Jenjang Pendidikan yang Paling Banyak Nganggur di Indonesia
Meskipun formulasi penetapan upah masih dalam proses penyusunan, pemerintah optimis kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pekerja sekaligus memperhatikan kondisi dunia usaha.
Yassierli juga menekankan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dalam menyusun kebijakan pengupahan yang seimbang.
Walaupun terjadi keterlambatan akibat proses harmonisasi regulasi, aturan baru dipastikan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Sebagai gambaran, jika UMP 2025 naik 10 persen, berikut adalah simulasi kenaikan UMP di beberapa provinsi berdasarkan data 2024:
Sumatera Utara: Rp 2.809.915 → Rp 3.090.906
Aceh: Rp 3.460.672 → Rp 3.806.739
Jawa Timur: Rp 2.165.244 → Rp 2.381.768