KPU : Biaya Pembentukan TPS Pilkada Rp 2 Juta

Ujang Maman--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Rejang Lebong, menyebut biaya untuk pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada serentak sebesar Rp 2 Juta untuk setiap TPS.

Dikatakan Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos bahwa anggaran pembentukan TPS tersebut berasal dari dana sharing KPU Provinsi Bengkulu.

"Ya, setiap TPS Pilkada memperoleh anggaran sebesar Rp 2 juta yang peruntukkannya untuk kebutuhan di masing-masing TPS," ujarnya kepada wartawan.

Anggaran Rp 2 Juta tersebut telah mengakomodir berbagai hal, disebutkan Ujang seperti pembangunan TPS, kemudian pembelian kebutuhan penunjang lainnya seperti triplek hingga konsumsi untuk anggota KPPS dan Linmas yang bertugas melakukan pengamanan.

BACA JUGA:11.432 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Segini Penerimaan Pajak yang Berhasil Dikumpulkan!

BACA JUGA:Baru 3 BUMDes di Rejang Lebong Berstatus BUMDes Maju, Dimana Saja ?

"Untuk konsumsi ini bukan hanya untuk kebutuhan sehari namun dua hari. Hal ini karena H-1 pencoblosan atau waktu pembuatan TPS juga ada konsumsinya, yang biayanya juga termasuk dalam anggaran Rp 2 juta tersebut," sampainya.

Lanjut Ujang, terkait anggaran Rp 2 juta yang diberitakan untuk setiap TPS tersebut, sebelumnya KPU Rejang Lebong telah mengusulkan tambahan ke KPU Provinsi Bengkulu. Namun tak diakomodir, sehingga mau tidak mau KPPS harus mengatur sebaik mungkin dengan anggaran yang ada.

"Oleh karena itu, kita kemarin meminta masing-masibf KPPS untuk mengelola anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Setiap KPPS tentu memiliki kebutuhan masing-masing, apapun itu kami minta seluruh anggaran yang digunakan harus biasa dipertanggungjawabkan.

Karena uang yang digunakan ini adalah uang negara," katanya.

Di sisi lain, Ujang menyebut untuk honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan surat Menteri Keuangan RI nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2024, gaji untuk ketua KPPS senilai Rp 900 ribu, kemudian anggata KPPS sebesar Rp 850 ribu dan petugas pengamanan TPS sebesar Rp 650 ribu.

"Anggaran honor untuk KPPS dan Linmas ini terpisah dari anggaran biaya pembentukan TPS dan sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan