Tanggal 27 Desember 2024 jadi Hari Kejepit, Libur Tidak Ya?
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini, Pemerintah sudah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal, sehari sesudah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Sedangkan, hari Jumat 27 Desember 2024 menjadi 'hari kejepit' lantaran terletak di antara cuti bersama Natal 2024 dan akhir pekan. Lalu bagaimana, apakah tanggal 27 Desember 2024 ini libur atau tidak?
Apakah 27 Desember 2024 libur?
Hal itu mungkin jadi pertanyaan banyak orang. Pemerintah pun memberikan kepastian, bahwa tidak ada libur tambahan terkait cuti bersama Natal pada Jumat 27 Desember 2024.
Ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
"Tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan 'hari kejepit'" kata Warsito dalam keterangannya yang diterbitkan Kemenko PMK
BACA JUGA:Prabowo Ajak Presiden Mesir Bahas Soal Palestina
BACA JUGA:PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat.
Dengan begitu, hari kejepit pada 27 Desember tersebut tidak termasuk hari libur walaupun diapit oleh cuti bersama Natal pada Kamis, 26 Desember dan libur akhir pekan pada Sabtu, 28 Desember.
Dalam kesempatan itu, Warsito juga mengingatkan, jika hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari.
Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," tutur Warsito.
Meski 27 Desember 2024 tidak ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama, tapi pekerja yang masih memiliki jatah cuti pribadi di kantor tetap bisa mengajukan cuti di tanggal sebelum hari libur Natal atau setelah perayaan Natal. Dengan itu Anda sudah bisa menikmati masa libur panjang selama sepekan.