Sengketa Lahan Puncak Mall Belum Kelar, 5 Kali Bersurat, Sertipikat Belum Juga Dibuat
NICKO/CE Puncak mall Kepahiang.-NICKO/CE -
KEPAHIANG, CE - Seperti yang diketahui bersama, lahan puncak mall yang ada di Kabupaten Kepahiang masih belum jelas kepemilikannya. Bagaimana tidak, diketahui hingga saat ini Pemkab Kepahiang belum memiliki sertifikat kepemilikan terhadap lahan puncak mall tersebut. Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), tanah negara tersebut sudah resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menyebutkan, bahwa pihaknya sudah menyurati pihak BPN/ATR sebanyak 5 kali untuk menerbitkan sertifikat lahan di bawah bangunan Puncak Mall itu. Akan tetapi faktanya, sampai saat ini sertifikat kepemilikan tersebut belum juga dibuat.
"MA itu merupakan keputusan tertinggi di Indonesia, jadi sudah seharusnya pihak BPN/ATR ini menerbitkan sertifikat tanahnya. Akan tetapi dijelaskan pihak BPN/ATR, pihaknya masih menunggu pelepasan dari Kementrian. Padahal kita sendiri, sudah menyurati pihak yang bersangkutan sebanyak 5 kali," kata bupati.
BACA JUGA:Bawaslu Segera Rekrut 526 PTPS
BACA JUGA:Dorong Percepatan Investasi, Kejari Gagas Sejumlah Program
Lebih lanjut dijelaskan bupati, berkenaan dengan hal itu, sampai saat ini pihaknya hanya akan menunggu saja keputusan dari pihak BPN/ATR. Karena menurut bupati, bola panas terkait penerbitan sertifikat tanah itu ada di pihak BPN. Karena dijelaskannya, pihak Pemkab sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminta agar pihak yang bersangkutan menerbitkan akte kepemilikan tanah tersebut.
"Kita sudah berupaya, namun nampaknya dibuat rumit. Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti," jelas bupati
Selain itu bupati juga menjelaskan, dengan tidak adanya sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab Kepahiang. Bisa dipastikan kontrak puncak mall yang terisi beberapa tahun lagi terancam tak bisa diperpanjang. Karena untuk memperpanjang kontrak, dibutuhkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi dari Pemkab Kepahiang.
"Kalau tidak ada sertifikatnya, kontrak aset pencak mall tidak akan bisa diperpanjang. Untuk itu kita akan perjuangkan agar sertifikat tanah pada lahan puncak mall itu bisa segera diterbitkan. Ya meskipun sejauh ini, tidak ada keuntungan besar yang bisa kita dapatkan dari aset puncak mall itu," tutup bupati.