Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Dihapus!
ist Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Dihapus Pada Tahun 2025.--
BACAKORANCURUP.COM - Heboh di media sosial beredar mengenai THR dan gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Negeri Sipil) bakal dihapus. Diketahui, adanya pemangkasan anggaran belanja menjadi pemicu kalangan ASN yang cemas akan nasib gaji ke-13 serta THR di tahun 2025 ini.
Walau tidak secara gamblang, namun pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi bakal ada pembahasan terkait soal gaji ke-13 serta THR.
"Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar M Averrouce selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Bikrokrasi Kemenpan RB.
BACA JUGA:Salah Benar, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Jalan Tol Ini Sangat Dinantikan Oleh Masyarakat di Pulau Sumatera, Dinilai Mampu Tingkatkan Ekonomi
Selain itu, Averrouce menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR ini sebenarnya tak hanya diperuntukkan bagi ASN. Tetapi, juga mencakup hampir seluruh aparatur negara, mulai dari Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, penerima pensiun serta pimpinan dan anggota LNS.
Bahkan, pihaknya juga mengatakan untuk gaji ke-13 untuk aparatur negara sudah ada dalam APBN 2025. Di mana, gaji ke-13 serta THR adalah penghasilan dari aparatur negara.
"Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," lanjutnya.
Kemudian, disinggung kembali apakah benar fakta mengenai pemotongan anggota THR dan Gaji ke-13 ASN namun belum ada jawaban pasti terkait pernyataan tersebut.
Ia juga menegaskan jika kebijakan Presiden Prabowo untuk memangkas anggaran ini untuk efisiensi dan dampak APBN lebih yang dirasakan oleh masyarakat.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi Masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal," kata Averrouce.
"Pos-pos belanja yang dilakukan penyesuaian telah diatur ketentuannya yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, kalau dicek tidak ada belanja pegawai," tutupnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden Prabowo sudah menekan kebijakan untuk memangkas anggaran Kementerian/Lembaga.
Pemangkasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.