Mendikdasmen Dorong Kesetaraan Perlakuan Antara Siswa Sekolah Swasta dan Negeri
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/f1d32a63bd322695fc933c0f704341d6.jpg)
Abdul Mu'ti--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengemukakan pentingnya memperlakukan siswa sekolah swasta dan negeri secara setara, mengingat keduanya merupakan anak bangsa Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan seusai pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).
Mu'ti menekankan, bahwa hak-hak siswa sekolah swasta telah dilindungi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, sama seperti siswa sekolah negeri.
Akan tetapi, ia mengakui adanya keterbatasan daya tampung di sekolah negeri yang mendorong sebagian siswa untuk bersekolah di institusi swasta.
BACA JUGA:Anggaran Kemendiktisaintek Berpotensi Berkurang Rp 22,5 Triliun
BACA JUGA:Pendaftaran SPAN-PTKIN Berlangsung Hingga 6 Maret
Terkait biaya pendidikan, Mu'ti menjelaskan bahwa tidak semua sekolah swasta mematok biaya lebih tinggi dibanding sekolah negeri. Variasi biaya pendidikan di sekolah swasta sangat beragam, dengan beberapa institusi menerapkan biaya yang terjangkau.
Untuk mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah daerah akan dilibatkan dalam membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah, yang telah mengatur tentang kemungkinan pemberian bantuan kepada sekolah swasta.
Mu'ti juga mengungkapkan bahwa, peraturan Kemendagri tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang direncanakan bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru, melainkan kelanjutan dari regulasi yang telah ada sebelumnya.