Tok! Terdakwa 'Ketapel' Guru Divonis 13 Tahun Penjara

Sidang putusan PN Curup terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru, Rabu (17/1).-NICKO/CE -

CURUP, CE - Ervan Jaya (45) alias Ayot, terdakwa kasus penganiayaan terhadap  Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dengan cara menggunakan ketapel hingga menyebabkan kebutaan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rabu (17/1) kemarin. Dimana, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH didampingi Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn memvonis terdakwa Ervan Jaya dengan penjara selama 13 tahun.

Pantauan wartawan koran CE, meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan. Namun terdakwa dalam putusan tersebut hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:25 Penerima Bansos Keluar dari PKH

BACA JUGA:2 Peserta Lulus PPPK Dipastikan Tak Dilantik

Ketua Majelis Hakim, Dini Anggraini SH MH melalui Humas PN Curup Yongki SH menjelaskan, terdakwa divonis 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU. Hal itu lantaran, perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat korbannya menjadi buta.

"Kita bisa saja memvonis lebih dari itu, atau melebihi tuntutan dari JPU. Namun karena selama di tahanan ataupun dipersidangan terdakwa berlaku kooperatif. Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan dari pihak JPU," ujar Yongki.

Yongki juga menjelaskan, saat dimintai keterangan secara langsung oleh PH nya soal vonis yang ditetapkan terdakwa tidak membantah, bahkan langsung menerima vonis 13 tahun penjara tersebut. Hanya saja meski vonis yang dilayangkan sesuai dengan tuntutannya, pihak JPU masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Vonis yang kita tetapkan diterima oleh terdakwa dan PH nya. Namun untuk JPU sendiri, nampaknya masih akan pikir-pikir dahulu," jelas Yongki.

Sementara itu ditempat yang sama, Doni Hendry yang merupakan JPU pada perkara tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan majelis hakim yang memvonis terdakwah 13 tahun penjara. Karena menurutnya, perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian, yang haris dilaporkan dahulu oleh pimpinan.

"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita. Namun karena kasus atau perkara ini sempat menarik perhatian dan viral dimana-mana. Kita akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan ini kepada pimpinan. Yang jelas dalam sehari atau dua hari ini, kita akan memberikan apa keputusan kita," jelasnya.

Disamping itu diterangkan Doni, terdakwah divonis sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan atas kasus yang dilakukan. Dimana terdakwah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Dan terdakwah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

"Sesuai dengan pasal yang ditetapkan, terdakwah memang layak mendapatkan hukuman kurungan selama 13 tahun," pungkasnya.

Tag
Share