Sempat Tertunda, Perda RTRW Kembali Dibahas 2024

Indra Hadiwinata --

CURUP, CE - Setelah sempat tertunda pembahasannya di 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RTRW dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) penanggung jawab DPUPRPKP.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata saat diwawancara wartawan di Curup.

"Dua Raperda yang itu memang di 2023 kemarin belum kita sampaikan ke DPRD tapi masuk dalam perencanaan 2023. Tahun ini akan kita sampaikan ke DPRD dan akan dibahas," sampainya.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Bimtek Kebutuhan ASN

BACA JUGA:Sidang PN Curup Tatap Muka Lagi, Mulai Februari

Adapun alasan mengapa di 2023 lalu belum dilakukan pembahasan, sambung dia, dikarenakan informasi dari OPD terkait yakni DPUPRPKP terdapat perubahan struktur luasan wilayah. Yang mana hal tersebut akan berdampak pada peta dan struktur substansi pembuatan Perda itu sendiri.

"Jadi ada informasi dari kawan-kawan di PUPR ada berkaitan dengan perubahan struktur luasan wilayah. Saat ini mereka sedang mensikronisasikan terkait dengan apa yang menjadi arahan provinsi terutama berkaitan dengan luas wilayah yang berubah di Kabupaten Rejang Lebong," jelas dia.

Sedangkan untuk Raperda RP3KP, kata dia, sudah tentu akan mengikuti Raperda RTRW. Hanya tinggal OPD terkait dapat melakukan percepatan dalam hal perencanaan dan pembuatan draftnya.

"Karena kalau Raperda RP3KP ini hanya menyesuaikan saja dengan RTRW," ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan, di tahun 2024 ini ada 5 Raperda baru yang diinisiai kan oleh sejumlah OPD untuk dimasukkan dalam perencanaan dan pembahasan. Kelima Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang Raperda tentang hari jadi kabupaten yang diinisiasi kan Bagian Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Raperda tentang penyandang disabilitas yang diinisiasi kan Dinas Sosial, Raperda tentang administrasi kependudukan inisiasi Dukcapil, Raperda tentang penyelenggaraan jalan yang diinisiasi kan DPUPRPKP dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang diinisiasi kan oleh Bappeda.

"Yang rill akan kita masukkan jadi propemperda untuk ke DPRD, tentu kita menunggu dari OPD masing-masing, mana yang lebih cepat sampah satu dua bulan ke depan," pungkas Indra. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan