2 Syarat Ini Harus Dipenuhi Desa di Rejang Lebong, Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2024

Suradi Ripai --

curupekspress.bacakoran.co- Tahun anggaran 2024 telah dimulai, bagi 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang ingin mengajukan dana desa (DD) harus memenuhi sejumlah syarat.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, dimana syarat yang harus dipenuhi setiap desa ialah merumuskan Perdes APBDes dan Perkades BLT.

"Kedua syarat itu harus desa penuhi sebelum akhirnya mengajukan DD tahap I tahun 2024," ucapnya.

Lanjut dia, seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong juga saat ini baru saja memulai untuk melakukan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) 2024.

BACA JUGA:Audit Penggunaan DD, Inspektorat Turun ke Desa Akhir Bulan Ini

BACA JUGA:Dana Desa untuk Tangani Stunting

"Masing-masing desa juga baru melaksanakan Musrenbangdes dan setelahnya mereka melakukan penyusunan APBDes," beber dia.

Selain itu, kata dia, dalam proses pencairan DD tahap I tahun 2024 juga perlu terbitnya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang alur, peraturan dan mekanisme pencairan DD.

"Selain Perdes APBDes dan Perkades BLT juga harus ada Perbup," ujarnya.

Lebih jauh ia menerangkan, jika berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, DD tahap I baru mulai bisa diajukan dan dicairkan pada bulan Maret mendatang.

BACA JUGA:Danau yang Dikelola Desa Ini Berpotensi Hasilkan PAD

BACA JUGA:Kuota Jamkesda Sebanyak 42.400 Jiwa

"Kemungkinan besar Maret nanti DD tahap I sudah mulai pengajuan sekaligus pencairan," jelas dia.

Suradi menuturkan, adapun untuk besaran DD yang akan diterima oleh masing-masing desa antara satu dengan lainnya tentu berbeda-beda. Ini disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kriteria-kriteria lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan