375 Perangkat Desa di RL Belum Terdaftar di JKN, Begini Hasil Rapat Pemkab dan BPJS Soal Itu!

Rapat kepesertaan JKN lingkup Pemkab RL di Ruang Rapat Sekda, pagi kemarin.-IST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Sebanyak 375 perangkat desa (Parades) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang diwawancara CE mengatakan, masih terdapat 37 desa lagi di Rejang Lebong yang perangkat desanya belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Sehingga hal tersebut menjadi salah satu point dalam pembahasan rapat forum komunikasi JKN bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup.

"Ada 37 desa di Rejang Lebong yang perangkat desanya itu belum terdaftar sebagai peserta JKN," sampainya, Kamis 1 Februari kemarin.

BACA JUGA:Sejumlah Fasilitas Ini Bakal Ditambah di Setia Negara City Park

BACA JUGA:BPKD Fokus Penagihan Piutang PBB-P2 Tahun Lalu

Dilanjutkannya, sehingga pada tahun 2024 ini Pemkab Rejang Lebong akan mengejar Parades yang terdapat di 37 desa tersebut agar segera terdaftar kan dalam progam JKN.

Dalam pendanaannya, ada Permendagri terbaru yang menyebutkan bahwa desa bisa menggunakan dana alokasi dana desa (ADD).

"Karena ada Permendagri baru itu kita upayakan 37 desa itu mendapat perlindungan JKN," ujar Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda, rutin setiap awal semester memonitoring pelayanan kesehatan dalam program JKN.

BACA JUGA:Soal Pilkada Rejang Lebong, Ini Kata Wabup Hendra !

BACA JUGA:Bupati Siap Maju di Pilkada 2024, Begini Alasannya!

Terlebih lagi Pemkab Rejang Lebong telah menyandang predikat UHC 98 persen.

"Dari situ biasanya ada data yang berubah, entah ada pesertanya yang sudah meninggal atau pindah domisili keluar daerah, sehingga hal itu juga jadi pembahasan dan evaluasi kami," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan