Ini Sasaran Ops Keselamatan Nala di Rejang Lebong!
Pelaksanaan apel OPS keselamatan Nala 2024 di Polres Rejang Lebong.-IST/CE-
Curupekspress.bacakoran.co - Sejumlah pelanggaran saat berkendara, menjadi sasaran dan target dalam pelaksanaan Ops Keselamatan Nala tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Polres Rejang Lebong, pada pelaksanaan apel kesiapan pasukan untuk pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2024, Sabtu 2 Maret
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP S Simanjuntak menyampaikan, operasi Keselamatan Nala 2024 akan digelar tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 nanti.
Dimana dalam operasi tersebut, sejumlah pelanggaran akan menjadi target ataupun sasaran.
BACA JUGA:Desa Mandiri di Rejang Lebong Bertambah
BACA JUGA:Ini 4 Titik Lokasi Reses Dewan Rejang Lebong!
"Dalam Operasi Keselamatan Nala 2024 ini, kita tak memiliki target tilang. Akan tetapi kita lebih fokus kepada keselamatan pengendara saat berlalulintas, dengan memberikan edukasi dan imbauan.
Namun jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sudah tak bisa ditoleransi dan mengancam Keselamatan, seperti aksi balap liar di jalan raya, kita akan melakukan penindakan," ujarnya.
Selain itu Kasi Humas juga menerangkan, dalam operasi kali ini, pihaknya juga akan fokus pada pelanggaran kenalpot brong atau kenalpot yang tak sesuai spesifikasi knalpot standar.
Selain itu, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran pihaknya, diantaranya pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Kemudian Pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safety belt, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Serta pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, knalpot bising dan kendaraan tidak menggunakan TNKB.
"Semua bentuk pelanggaran yang disebut diatas merupakan sasaran atau target dari operasi yang dilaksankan saat ini. Jadi bagi pengendara, mohon diperhatikan dan dihindari semua pelanggaran tersebut saat berkendara," singkatnya.