10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Jelang Sidang PHPU
ist Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi, 1 April 2024.--
Curupekspress.bacakoran.co - Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir membeberkan bahwa 10 orang yang hendak menjadi saksi di sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) tiba-tiba mengundurkan diri.
Ari memerinci jika 5 saksi diantaranya mengundurkan diri sebelum sidang dimulai di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin 1 April 2024.
"Ada lima yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK pagi ini," kata Ari. Ari membeberkan, kelima orang saksi yang sedianya dihadirkan terdiri dari berbagai profesi. Ada kepala desa, petugas pemilu dan ASN dari wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Adapun lima lainnya yang mengundurkan diri saat sidang PHPU berlangsung pagi tadi. Ari menyebut kelima orang itu terdiri dari ASN dari Provinsi Riau, kepala desa dari Sulawesi Selatan, tiga tokoh keagamaan dari Jawa Timur hingga pimpinan pondok pesantren.
BACA JUGA:420 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen
"Ada 5 yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung," ujarnya.
"Terdiri, PNS dari Riau karena khawatir dipecat, lalu dari Sulawesi ada 1, kepala desa (takut jabatan di usut), dari Jatim 3 orang terdiri dari kyai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi)," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilu lanjutan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.
Total sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu paslon 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar.
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo.
Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.
Kemudian Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Serta 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.