Kemenag : Jangan Tunda Bayar Zakat

Lukman --

Curupekspress.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, kembali mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat muslim di Rejang Lebong khususnya, agar jangan menunda pembayaran zakat fitrah. Hal ini tentu mengingat bulan suci Ramadan hanya tinggal menghitung hari.

"Kami ingatkan kembali kepada umat muslim supaya segera membayar zakat fitrah dan tidak menunda-nunda," sampai Kakan Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan maksud lebih cepat lebih baik. Sehingga badan amil zakat juga bisa segera menghitung dan mencatat masyarakat yang sudah membayar zakat fitrah.

Seperti diketahui, sambung dia, berdasarkan hasil rapat musyawarah penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Kuota Mudik Gratis Hanya 176 Penumpang

BACA JUGA:Tim Keswan Cek Kesehatan Daging di Pasar Atas Curup Jelang Lebaran, Begini Hasilnya

Telah ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun diantaranya Rp 45.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super, Rp 40.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang dan Rp 30.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa.

"Sehingga mana masyarakat muslim yang hendak membayar zakat fitrah bisa disesuaikan dengan besaran zakatnya masing-masing," ucapnya

Ia menjelaskan, nisab zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka kadar timbangannya yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan takaran 10 canting beras per jiwa.

"Setiap muslimin dan muslimat yang berkecukupan wajib mengeluarkan zakat fitrah ini, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun sebelum hari raya Idul Fitri itu wajib dikeluarkan zakatnya," tegas dia.

Sementara itu untuk pembayaran fidyah, tambah dia, besaran fidyah bagi seorang muslim yang ingin mengganti hutang puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp 30.000. Kata fidyah itu sendiri diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.

"Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah," pungkasnya.

Tag
Share