Kabar Buruk! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Ada Harapan Diangkat jadi PPPK
Kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK.-Ilustrasi-
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ini, terus menjadi pembicaraan publik.
Bagaimana tidak, Pemerintah menjanjikan tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN tahun 2023.
Dalam UU tersebut, penataan tenaga honorer harus dan wajib diselesaikan paling lambat bulan Desember tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Sekolah di Rejang Lebong Terancam Tak Bisa Cairkan Dana BOS TW 2, Begini Penjelasan Dikbud!
Bahkan pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Hal ini sebagaimana diungkapkan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.
Namun yang perlu digarisbawahi, adalah tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Karena mereka yang akan diangkat menjadi PPPK harus memenuhi kriteria.
Oleh karena itu, tidak ada harapan bagi honorer dengan kriteria tertentu untuk diangkat PPPK karena telah dicoret Kemenpan-RB.
BACA JUGA:PGRI Kenalkan Organisasi ke Guru PPPK
BACA JUGA:Desa Mandiri di Rejang Lebong Terus Bertambah, Ini Daftarnya!
Lalu, pertanyaannya tenaga honorer yang mana yang dicoret oleh Kemenpan-RB sehingga tidak ada harapan untuk diangkat PPPK?
Ternyata usut punya usut, tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria adalah tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.