Aturan Pilkada 2024, Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

ist Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, menurut regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. 

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. 

“Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” katanya Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. 

Dody menegaskan, aturan tersebut tidak bertujuan melarang mantan gubernur untuk kembali maju dalam kontestasi pilkada. 

BACA JUGA:Suhartono Kembalikan Formulir 2 Parpol

Namun, mantan gubernur bisa mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah lain. 

“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang,” jelasnya. 

Dia juga menegaskan menegaskan bahwa anggota DPR/DPD/DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum dilantik.  

Hal ini merupakan hasil dari penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang mengharuskan calon yang terpilih tetap menjadi calon kepala daerah saat penetapan calon. 

"Sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di Judisial Review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri," katanya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024. 

Dody menjelaskan bahwa Meskipun bukan amar putusan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya berharap agar KPU menetapkan persyaratan tertulis untuk pengunduran diri bagi calon yang akan dilantik dan tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat penetapan calon. 

"Mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," jelasnya. 

KPU DKI Jakarta menunggu informasi dari KPU RI yang akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait hal ini.  

"Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan