Dari Pelaksanaan Sosialisasi Perizinan Frekuensi Radio di Kepahiang, Wabup Ajak Gunakan dan Manfaatkan Frekuen

Wabup H Zurdinata bersama Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu, Rahmat Budiharto dan Kadis Kominfo Kepahiang Dicky Iswandi saat melakukan penandatanganan fakta integritas.--

BACAKORANCURUP.COM  - Wakil Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP membuka sosialisasi regulasi Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di ruang command center Pemda Kepahiang.

Kegiatan sosialisasi ini digelar pada Selasa 25 Juni 2024.

Hadir dalam acara pembukaan Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto dan Kepala Dinas Kominfo Kepahiang Dicky Iswandi ST.

Dalam arahannya Wabup menyampaikan sebagai mana kita ketahui spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat modern.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Berlanjut, 2 Pintu Tol Dibangun di Rejang Lebong, Disini Lokasinya!

BACA JUGA:Ini Aturan PPDB Jalur Zonasi SD di Rejang Lebong, Sekolah Harus Tahu!

Seperti penyiaran radio dan TV, seluler, internet serta navigasi pesawat dan kapal.  

"Oleh karena itu regulasi penggunaan frekuensi ini sangat diperlukan untuk menghindari gangguan frekuensi dan penyalahgunaan frekuensi seperti kegiatan terorisme, gangguan navigasi transportasi udara," sampai Wabup. 

Ditambahkan Wabup pentingnya perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio bertujuan untuk memastikan penggunaan frekuensi yang tertib dan efisien.  Mencegah terjadinya gangguan frekuensi serta melindungi kepentingan publik dan keamanan nasional. 

"Oleh karena itu, setiap orang yabg menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin stasiun radio dan izin penggunaan spektrum frekuensi radio," tambah Wabup. 

Disisi lain sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi tersebut diselenggarakan oleh Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Bengkulu Kementerian Kominfo Republik Indonesia. 

Adapun peserta sosialisasi tersebut dari pengguna frekuensi radio seperti RAPI, ORARI, Radio Siaran Swasta, RSUD, BPBD, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam provinsi Bengkulu. 

"Atas nama pemerintah daerah kabupaten Kepahiang saya mengajak masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan frekuensi radio ini dengan bijak. Sesuai dengan regulasi yang ada," tutup Wabup.

Tag
Share