Badan Adhoc Pilkada Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman S Sos dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto saat menunjukkan naskah MoU jaminan BPJS bagi badan adhoc yang telah ditandatangani.-DOK/KPU RL -

BACAKORANCURUP.COM - Petugas Badan Adhoc Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong dipastikan mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepastian perlindungan tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong di BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu pekan lalu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengatakan bahwa dengan adanya penandatangan tersebut, maka seluruh badan adhoc dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat,  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk petugas keamanan TPS.

BACA JUGA:Soal Penerapan Denda di Sekolah, KP2 Ngaku Prihatin

BACA JUGA:Pjs Bupati Minta OPD, Camat, Lurah Turun, Cek Titik Rawan Banjir di Rejang Lebong

"Artinya seluruh badan adhoc termasuk petugas keamanan TPS dicover BPJS Ketenagakerjaan saat menjalankan tugas," ujar Buyono, Selasa 12 November 2024.

Menurut Buyono, seluruh badan adhoc tercover. Hanya saja, ada perbedaan masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk badan adhoc.

"Nah untuk PPK beserta sekretariat dan PPS beserta sekretariat itu masa perlindungannya selama 3 bulan terhitung mulai November hingga Januari 2025. Sedangkan KPPS dan Petugas keamanan TPS hanya satu bulan masa kerja di bulan November," sampainya.

Dengan telah adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Buyono berharap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada badan adhoc yang menjadi perpanjangan tangan KPU Rejang Lebong untuk mensukseskan pelaksanaan serentak tahun 2024.

Adapun rincian jumlah tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 75 orang PPK, 45 orang Sekretariat PPK, 468 orang PPS, 468 orang Sekretariat PPS. Kemudian KPPS sebanyak 3.115 orang serta 890 orang petugas keamanan dan ketertiban TPS atau Satlinmas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan