Soal Penerapan Denda di Sekolah, KP2 Ngaku Prihatin
Hammadi MPd--
BACAKORANCURUP.COM - Berkenaan dengan beredarnya kabar soal dugaan pemungutan atau penetapan denda yang dilakukan oleh SMAN 1 Rejang Lebong baru-baru ini, nampaknya juga menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Komunitas Peduli Pendidikan (KP2) Rejang Lebong.
Sekretaris KP2 Rejang Lebong Hammadi MPd menyampaikan, pihaknya mengaku prihatin dan cukup kecewa atas kebijakan yang dilakukan salah satu SMA favorit di Rejang Lebong, jika memang kabar yang mencuat soal penetapan denda itu bukan hanya isapan jempol.
"Kita sangat prihatin dengan rumor yang berkembang dari media cetak yang beredar, tentang adanya denda pada siswa yang tidak mengikuti lomba yang diduga terjadi di salah satu SMA favorit di Rejang Lebong.
Namun memang, terkait hal ini harus di telaah lebih lanjut, apakah hal itu memang kebijakan dari pihak sekolahnya, atau ada oknum yang bermain, dan sebagainya," kata Hammadi.
BACA JUGA:Latsar Rampung Dilaksanakan, SMKN 1 Rejang Lebong Targetkan Siswa Lebih Disiplin
BACA JUGA:Pelajar Tak Ikut Lomba Didenda Hingga Ratusan Ribu, SMAN 1 Rejang Lebong Beri Klarifikasi
Apalagi kata dia, peristiwa ini terjadi disebuah lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasioanl No. 20 tahu 2023, salah satunya prinsip ke-4.
Yakni memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
"Kami menilai, jika benar hal ini murni kebijakan sekolah, maka hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan di Rejang Lebong. Sehingga kami berharap, pihak Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu dapat mengusut tuntas informasi ini, serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, termasuk pemangku kebijakan yang sengaja membiarkan hal ini terjadi," terangnya.
Dia juga menerangkan, penerapan kebijakan menarik denda dari peserta lomba yang dilaksanakan di lingkungan sekolah, adalah kebijakan yang tidak memiliki regulasi yang mengikat.
Sehingga sudah tentu, hal ini akan memberatkan peserta lomba.
Apalagi peserta lomba yang memiliki alasan tertentu seperti sakit atau ada kegiatan lain. Jadi sangat tidak pantas untuk dikenakan denda atau sanksi.
"Kami juga mendorong pihak yang berkompeten untuk mengusut peristiwa ini, karena penarikan uang dalam bentuk apapun yang tidak memiliki dasar yang jelas, bisa saja dikatagorikan pungutan liar (Pungli)," tegasnya.
"Jadi kita juga mengingatkan kepada sekolah-sekolah baik dari jenjang SD sampai SMA sederajat, khususnya yang ada di kabupaten Rejang Lebong. Agar berhati-hati dalam membuat kebijakan yang berkaitan keuangan, apalagi sampai menimbulkan polemik di masyarakat," imbuhnya.