81 Bidang Aset Pemkab Rejang Lebong Sedang Berproses di BPN

Kantor Bupati Rejang Lebong.-DOK/CE-

BACAKORANCURUP.COM  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menargetkan 100 bidang aset milik Pemkab dilakukan sertifikasi tahun 2024.

Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Aset, Dodi Isgianto mengatakan, sampai dengan saat ini sudah 81 bidang yang dokumennya sudah proses di BPN Rejang Lebong.

"Target kami sampai dengan September nanti, 100 bidang milik Pemkab itu jadi target sertifikasi. Dan per hari ini sudah 81 bidang yang berproses," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, dokumen aset yang telah disampaikan di BPN itu diantaranya sebanyak 39 bidang sudah selesai tahap verifikasi dan siap diserahkan kembali ke Pemkab, lalu 42 bidang masih proses pengukuran bidang dan verifikasi, kemudian 8 bidang lagi baru didaftarkan bulan lalu.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Buka Layanan di Desa

BACA JUGA:Gaji Kades di Rejang Lebong Bertambah!

"Karena memang kami berkomitmen untuk program sertifikasi aset Pemkab ini sudah mulai kami jalankan dari Januari lalu secara bertahap, yang setiap bulannya kami usulkan ke BPN sebanyak kurang lebih 10 bidang aset," beber dia.

Adapun bentuk aset yang dilakukan sertifikasi tersebut, kata dia, 59 bidang merupakan tanah bawah jalan. Sedangkan sisanya tanah untuk bangunan seperti sekolah, puskesdes dan lainnya.

Sementara anggaran yang disiapkan untuk menjalankan program sertifikasi aset Pemkab Rejang Lebong tahun ini, sejumlah Rp 48 juta.

"Harapan kami tentu bisa selesai sesuai target dengan sisa waktu yang ada saat ini," ujarnya.

Masih dikatakannya, ada deadline alias batas waktu yang diberikan oleh BPN kepada Pemkab Rejang Lebong dalam pendaftaran berkas sertifikasi aset ini ditenggat hingga September tahun berjalan.

"Batas kita mendaftarkan aset ini di September, artinya masih ada waktu kurang lebih 3 bulan lagi untuk memenuhi 100 aset. Jika kami konsisten 10 aset setiap bulannya maka bisa saja lebih dari target," ucapnya.

Pendaftaran tanah alias aset ini, Dodi menambahkan, diperlukan agar tanah aset milik Pemkab tercatat dengan tertib dan memiliki alat bukti hak berupa sertifikat tanah.

Adanya alat bukti hak berupa sertifikat tanah memberikan pengamanan terhadap aset tersebut agar tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

Tag
Share