Begini Cara Cek Apakah Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Atau Belum di Pilkada 2024!
Cara cek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di Pilkada 2024-Habibi-
BACAKORANCURUP.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 semakin dekat.
Tentu untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada yang akan datang, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati, kamu harus terdaftar sebagai pemilih.
Oleh karena itu, untuk menggunakan hak pilih pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih.
Lalu bagaimana cara untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum? Berikut langkah-langkahnya :
BACA JUGA:Apakah Identitasmu Dicatut Jadi Pendukung Calon di Pilkada 2024 ? Yuk Cek, Begini Caranya
BACA JUGA:Miris! Sekolah di Rejang Lebong Ini Hanya Dapat 1 Siswa, Padahal Lokasi Perkotaan
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Masuk ke Situs cekdptonline.kpu.go.id
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP
4. Lalu Klik Langkah selanjutnya
5. Setelah masuk, kamu diminta untuk memasukkan Nomor Whatsapp atau WA. Kemudian WA Resmi KPU akan mengirimkan kode OTP (kode OTP hanya berlaku 2 menit)
BACA JUGA:Terjawab Sudah, Golkar Langsung Keluarkan Rekomendasi B1-KWK untuk Cakada Daftar KPU!
6. Kemudian kembali ke situs, dan masukkan kode OTP ke dalam kolom yang telah disediakan.