Rekrutmen PPPK CPNS, Masih Tunggu Juklak Juknis BKN
Kantor BKPSDM Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Terkait pelaksanaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, Pemkab Rejang Lebong masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sampai saat ini kami masih belum mendapat Juklak Juknis terkait pelaksanaan perekrutan PPPK dan CPNS. Karena ini pelaksanaannya maka itu wewenang dari BKN, sedangkan untuk formasi itu wewenang dari Kemenpan RB," jelas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan saat diwawancara wartawan di Curup.
Beberapa waktu lalu, sambung dia, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada BKN bahwa untuk lokasi pelaksanaan perekrutan PPPK dan CPNS ini akan dilaksanakan di BKN Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Yang informasinya akan bekerjasama dengan Universitas Bengkulu (UNIB), terkait dengan CAT.
BACA JUGA:Prestasi Siswa Jadi Prioritas
BACA JUGA:Penjaringan Mahasiswa Berprestasi Dimulai Agustus, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Anggaran Rp 900 Juta
"Tapi memang sampai detik ini pun belum ditentukan waktu pelaksanaannya," ujar dia.
Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, ia menuturkan, pelaksanaan ataupun tahapan rekrutmen PPPK dan CPNS dimulai pada bulan Agustus.
"Kalau tahun lalu, itu di bulan 8 sudah berproses tahapannya," beber Wahyu.
Ia juga mengaku, belum tahu pasti terkait teknis pelaksanaan seleksi, apakah sama atau mungkin berbeda dengan tahun sebelumnya.
Wahyu menambahkan, adapun untuk formasi PPPK dan CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tidak ada perubahan dan masih sama seperti saat pengusulan awal. Untuk formasi PPPK sebanyak 1.500 orang dan CPNS sebanyak 50 orang.
"Sejauh ini bicara soal formasi itu tidak ada perubahan alias masih sama seperti sebelumnya, terbanyak formasi tenaga pendidik (Tendik) dan tenaga kesehatan (Nakes)," tandasnya.