DPRD Rejang Lebong Sahkan APBD Perubahan 2024 dengan 3 Catatan, Apa Saja?
Penyerahan berita acara pengesahan APBD Perubahan oleh Wakil Ketua I Surya ST.-IKE/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Setelah melakukan pembahasan bersama mitra, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong pada mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan menjadi APBD Perubahan tahun 2024.
Ini setelah DPRD Rejang Lebong melakukan paripurna pengesahan, yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya ST didampingi Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Edy Irawan HR SP pada Senin 5 Agustus 2024.
"Kita sudah melakukan pemanasan secara keseluruhan dan defisit juga sudah teratasi, maka hari ini APBD Perubahan kita sahkan," sampai Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya.
Dimana APBD Perubahan tersebut disahkan dengan tiga catatan akhir atau pandangan akhir yang sampaikan oleh fraksi - fraksi yang ada di DPRD Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ratusan Ton Beras Kembali Disalurkan
BACA JUGA:Musim Kemarau, 3 Sumber Air Perumda TBK Alami Penyusutan, Dimana Saja?
Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Nasdem, GKN, AKN, yang disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi Juwitas Astuti.
"Juru bicara telah menyampaikan secara langsung catatan, dan kita harapkan catatan ini bisa dijalankan dengan baik oleh jajaran pemkab Rejang Lebong,"ujarnya.
Adapun sejumlah catatan tersebut yakni Pertama, pihaknya DPRD meminta agar OPD dapat sesegera mungkin memproses kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran pada APBD Perubahan, Kedua percepatan proses pembangunan fisik yang ada di masing - masing OPD, jangan sampai tutup tahun pembangunan justru tidak selesai.
Ketiga yakni melakukan percepatan proses administrasi yang saat ini belum terselesaikan.
"Harapan kita penyerapan anggaran bisa semaksimal mungkin," ungkapnya.
Sementara itu, selain mengesahkan APBD Perubahan, DPRD Rejang Lebong juga mengesahkan Raperda.
Sebagaimana disampaikan Waka II DPRD, Edy Irawan bahwa Raperda yang disahkan yakni raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Rejang Lebong terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2044.