Keberadaan Burung Garuda, Mitos atau Fakta?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Garuda pada zaman dahulu dikenal dalam epos Ramayana. Dan pada akhirnya menjadi lambang negara Indonesia.

Lantas, apakah burung ini memang riil ada atau mitos orang zaman dulu?

Nama Garuda sendiri diambil dari kata dalam bahasa Sansekerta. Garuda merupakan kendaraan atau wahana Dewa Wisnu, dewa pemelihara alam semesta, dalam kepercayaan dan agama Hindu.

Sebagaimana dilansir dari laman Museum Nasional, Garuda seringkali dilukiskan memiliki kepala, sayap, ekor dan moncong burung elang, dengan tubuh, tangan, dan kaki bak manusia.

BACA JUGA:Panjat Pinang di Daerah Ini Berujung Duka

Fakta lain, Garuda juga digunakan sebagai lambang kerajaan Airlangga pada abad ke-11 Masehi.

Seorang Sejarawan, Rushdy Hoesein menyebut, ide garuda menjadi lambang negara itu memang berasal dari cerita Airlangga atau Dewa Wisnu yang menaikinya sebagai kendaraan. Selain itu, banyak gambar garuda yang terdapat di candi-candi di Indonesia.

"Awal mula dari cerita rakyat, tapi garuda sendiri kan bukan binatang hidup, enggak pernah ada, seperti mitos atau mitologi, karena itulah kita enggak pernah mengenal dalam kehidupan sebenarnya," ungkap dia.

Bentuk atau desain awalnya berasal dari Sultan Hamid II, yakni Garuda yang berkepala gundul tanpa jambul dan pita. Presiden pertama RI pertama, Sukarno menyarankan penambahan jambul dan cengkeram pita. Usai mendapat revisi di sana-sini, Garuda pun resmi jadi lambang negara.

Walaupun ia merupakan makhluk mitologis, burung Garuda kerap dianggap dan diidentikkan dengan Elang Jawa (Nisaetus bartelsi Stresemann) karena memiliki kesamaan rupa, termasuk jambul yang ada pada kepalanya.

Sebagaimana diketahui, spesies burung endemik di Pulau Jawa biasanya punya jambul dengan 2 sampai 4 bulu yang panjangnya mencapai hingga 12 sentimeter. Uniknya, jambul elang ini berwarna hitam dengan ujung berwarna putih.

"Konon Garuda (Pancasila) diambil idenya dari Elang Jawa karena ada jambulnya," menurut keterangan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango (TNGPP), 2019.

Untuk diketahui juga, spesies Elang Jawa berstatus hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Menurut daftar merah satwa terancam punah (IUCN Redlist), Elang Jawa dikategorikan ke dalam satwa terancam punah/genting.

Lantaran identik dengan Garuda, Elang Jawa juga ditetapkan pemerintah sebagai satwa nasional dengan sebutan Satwa Langka berdasarkan Kepres No. 4/1993.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan