Belum Miliki Dewan Pengupahan, RL Masih Mengacu UMP Bengkulu
DOK/CE Kantor Dinas Nakertrans RL.-DOK/CE -
CURUP, CE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mengungkap bahwa, hingga saat ini tidak menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pasalnya, Rejang Lebong sendiri belum memiliki dewan pengupahan daerah, sehingga belum bisa menentukan ataupun menetapkan UMK sendiri.
"Untuk bisa menentukan besaran UMK perlu adanya dewan pengupahan daerah, Rejang Lebong sendiri sejauh ini belum memiliki dewan pengupahan dimaksud," ungkap Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM kepada wartawan.
Dampak dari hal tersebut, kata dia, upah pekerja di Kabupaten Rejang Lebong hingga kini masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Belum Dapat Petunjuk, Soal Larangan Rekrutmen Honorer
BACA JUGA:2024, Angka Kemiskinan Ekstrim Ditarget Nol
"Jadi selama ini kita Rejang Lebong masih mengacu pada UMP Bengkulu," ucapnya.
Lebih jauh dirinya menerangkan, belum lama ini Gubernur Provinsi Bengkulu menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 mendatang yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong pun turut mensosialisasikan kenaikan UMP tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.
"UMP Bengkulu yang baru sudah ditetapkan naik oleh Gubernur sebesar Rp 2.507.079. Angka itu mengalami kenaikan dari besaran tahun 2023 yakni Rp 2.418.280 per bulan," jelas Syamsir.
Diterangkannya, penetapan UMP Bengkulu 2024 ini termuat dalam SK Gubernur Bengkulu No.G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang UMP Bengkulu Tahun 2024, di mana besarannya terjadi kenaikan berkisar 3,8 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan adanya SK Gubernur Bengkulu tentang pemberlakuan UMP terbaru tersebut, kata dia, mulai disosialisasikan pihaknya melalui pengiriman surat kepada perusahaan-perusahaan di wilayah itu agar diterapkan.
"Jadi atas dasar SK Gubernur itulah kami Disnakertrans mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan melalui surat," bebernya.
Sejauh ini, kata Syamsir, pemberlakuan upah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat belum sepenuhnya ditaati oleh perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong mengingat sebagian besar bergerak di sektor UMKM dan pertokoan.
"Jenis-jenis usaha yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini kebanyakan masih terbilang kecil karena belum ada yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang," pungkasnya.