Karena Narkoba, Ibu Muda Asal Rejang Lebong Terpaksa Diamankan Polisi!
Ibu Muda saat digelandang pihak kepolisian.-NICKO/CE-
BACAKORANCURUP.COM - FPL (25), ibu muda asal Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, belum lama ini terpaksa diamankan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Ini setelah dirinya diringkus usai kedapatan menyalahgunakan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Damai Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari FPL, diantaranya 1 paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat 8,99 gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 lembar potongan plastik warna hitam, dan 1 unit Handphone Android Merek REALME 5I warna AQUA BLUE.
BACA JUGA:Bekali 48 Karyawan Tentang Perpajakan, Perumda TBK Gandeng 2 Akun Profesional
BACA JUGA:Telan Anggaran DAK Rp 161 Juta, Ruang Guru dan Kepsek Mulai Direhab
"FPL ini merupakan salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Sat Narkoba Polres Rejang Lebong selama dua pekan kemarin. Dia (FPL, red) merupakan satu-satunya pelaku wanita yang diamankan oleh kita," ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat pelaksanaan press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 22 Agustus 2024.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan dalam tempo 2 pekan. --
Disampaikan Kapolres, selama dua pekan kemarin total ada sebanyak 10 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya. Salah satunya adalah FPL, seorang ibu muda yang ikut diringkus.
Akan tetapi 10 pelaku itu diamankan dilokasi yang berbeda dengan waktu yang juga berbeda.
Dimana selain pemakai, diantara pelaku yang diamankan ini ada yang statusnya sebagai pengedar.
Bahkan tak hanya itu kata Kapolres, salah satu pengedar yang diamankan kedapatan menyimpan senjata api (Senpi), yakni IN (36) warga Desa Karang Baru Kecamatan PUT.
"Salah satu pelaku berinisial IN kedapatan menyimpan barang bukti senpi ikut kita amankan. IN ini juga merupakan seorang bandar yang berhasil kita amankan," terangnya.
Sementara itu untuk pelaku yang memiliki senpi itu kata dia, akan ditindaklanjuti juga Unit Satreskrim Polres Rejang Lebong karena Melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) UU ini mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senpi dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup. Pasal 500 KUHP juga mengatur, bahwa menggunakan senpi tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk dapat dihukum dengan pidana kurungan dan denda.