Telegram Terancam Kena Sanksi di Indonesia, Budi Arie: Tunggu Kajian APTIKA

ist Menkominfo, Budi Arie.--

BACAKORANCURUP.COM - Telegram juga terancam kena sanksi di Indonesia setelah Pavel Durov yang merupakan pendirinya sempat ditangkap minggu lalu.

Ancaman sanksi tersebut diungkapkan langsung oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Budi Arie menyampaikan jika sanksi Telegram akan segera dikeluarkan apabila masih tidak mendengarkan peringatan yang diberikan.

"Kita bilang gini, Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi," kata Budi Arie dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada Telegram. 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Soal Ini

"Kita tunggu kajian dari tim APTIKA, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," tutur Budi Arie. 

Budi Arie juga menjelaskan bahwa nantinya masalah tersebut akan diselesaikan sesuai hukum ranah digital yang berlaku di Indonesia. 

"Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia alias kami akan tutup (Telegram)," lanjutnya. 

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online. 

Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. 

Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo / BI / OJK / dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. 

Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Selain itu juga termasuk di dalamnya Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Tag
Share