Ini Dia Daftar Desa di Rejang Lebong yang Dapat Dana Insentif dengan Total Rp 3 Miliar!

Suradi Ripai --

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong, berhasil mendapatkan dana insentif desa tahun 2024 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Total dana insentif desa yang diterima oleh 25 desa tersebut diketahui mencapai Rp 3.010.750.000.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi saat dihubungi wartawan koran ini, Rabu 11 September 2024.

"Total desa yang menerima dana insentif desa tahun ini ada 25 desa, dengan kucuran dana yang diterima dari Kemenkeu sebesar Rp 3 miliar lebih," katanya.

Ia menjelaskan, dana insentif desa itu diberikan bagi desa yang memiliki kinerja terbaik didasarkan pada kriteria utama dan kriteria kinerja.

BACA JUGA:Hore!! Puluhan Poktan di Rejang Lebong Terima Bantuan Alsintan!

BACA JUGA:Soal Karaoke Bikin Resah Warga, Bupati Sampaikan Respon Begini

"Jadi dana insentif ini diberikan oleh Menkeu kepada desa-desa yang memang memiliki kinerja terbaik berdasarkan penilaian Kemenkeu," ujarnya.

Adapun daftar 25 desa dimaksud, ia memaparkan, diantaranya Desa IV Suku Menanti, air Rusa, Merantau, Suka Karya, Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai, Lawang Agung, Turan Baru, Air Lanang, Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu, Batu Panco, Batu Dewa, Sumber Bening, Suban Ayam, Air Meles Atas, Purwodadi, Kampung Melayu, Belitar Seberang, Sindang Jaya, Kasie Kasubun, Muara Telita dan Ulak Tanding.

"Masing-masing desa ini dapat dana insentif sebesar Rp 120.430.000," ucap Suradi.

Pemberian dana insentif desa ini, kata dia, diatur dalam Keputusan Kementerian Keuangan No 352/2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 1 September 2024.

Untuk bisa mendapatkan dana insentif tersebut ada dua kriteria, yakni kriteria utama dan kriteria kinerja.

Kriteria utama dimana desa dimaksud tidak dalam masalah terkait penyalahgunaan keuangan desa. Sedangkan kriteria kinerja berkaitan dengan kinerja penyaluran dana desa tahap satu didasarkan data realisasi anggaran APBDes tahun sebelumnya.

"Jadi bagi desa yang paling cepat dalam pengajuan dan melaksanakan kegiatan melalui dana desa tentu dapat penilaian yang berbeda dengan desa yang mengajukan pencairan di akhir tahapan," pungkasnya.

Tag
Share