3.284 Warga Rejang Lebong Tercatat Meninggal Dunia, Keluarga Ajukan Penerbitan Akta Kematian!!

Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Dukcapil Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Tercatat sebanyak ribuan warga di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 meninggal dunia.

Ini berdasarkan jumlah penerbitan akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong yang terhitung sejak Januari sampai dengan akhir Agustus 2024.

Kabid Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong, Edi T Warman SSos mengungkapkan, dalam waktu delapan bulan terakhir total warga yang mengurus akta kematian di Dukcapil ada sebanyak 3.284 orang.

"Dari jumlah itu laki-laki sebanyak 1.938 jiwa/orang dan perempuan 1.346 jiwa/orang," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Soal Pengusulan Pimpinan Definitif, Sekretariat Tunggu Kelengkapan Syarat Parpol

Perlu diketahui, kata dia, jumlah itu hanya masyarakat yang melapor dan mengajukan permohonan penerbitan akta kematian ke Dukcapil. Sedangkan yang tidak melapor tidak terdeteksi.

"Bisa jadi juga yang mengurus akta kematian di tahun ini meninggalnya sudah beberapa tahun lalu, tidak serta merta semua 3 ribu sekian orang itu meninggal di tahun ini," terang dia.

Menurut dia, dokumen akta kematian ini menjadi salah satu dokumen penting untuk dimiliki oleh masyarakat. Salah satunya tujuannya yakni untuk validasi data kependudukan.

"Jadi ketika kematian itu aktanya diurus ke Kantor Dukcapil, dokumennya akan kita keluarkan untuk validasi data kependudukan. Agar yang sudah mati tidak lagi masuk kedalam data base kependudukan," jelasnya.

Adapun dalam pengurusan akta kematian, Edi menerangkan, biasanya masyarakat yang mengajukan berkas tersebut ketika hendak mengurus warisan (peralihan hak atas tanah). Yang mana akta kematian menjadi salah satu syarat utama.

"Ketika genting masyarakat baru mengurus akta kematian, misal ingin mengurus warisan dari orang tuanya. Kalau tidak seperti itu akta kematian tidak akan dianggap penting," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun

Tag
Share