PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001, untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur
st Paripurna gedung DPR RI.--
BACAKORANCURUP.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna terakhir MPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu 25 September 2024.
"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem.
"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.
BACA JUGA:KPUD Jakarta: Jangan Kampanye Adu Domba
BACA JUGA:Awali Kampanye Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Ziarah Ziarah ke Makam
Lebih lanjut, Eem meminta kepada MPR RI untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur dengan cara menerbitkan surat rekomendasi sebagai landasannya.
Ia menilai pemberian gelar pahlawan nasional itu perlu dilakukan karena Gus Dur telah banyak berjasa bagi Indonesia.
"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, jasa Gus Dur telah diakui oleh rakyat Indonesia.
"Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu.
Bamsoet mengatakan, MPR mendorong agar para mentan presiden yang sudah wafat bisa mendapatkan penghargaan.
"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Sukarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap politikus Golkar ini.