Rp 2,7 Miliar PKB Dibebaskan Melalui Program Pemutihan
Kantor Samsat Rejang Lebong-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Rejang Lebong, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rejang Lebong menyebut, sebesar Rp 2.693.000.000 uang kas yang seharusnya masuk ke negara dibebaskan.
"Adanya pemutihan pajak yang diberlakukan sejak 4 Juni lalu, kas yang dibebaskan sudah mencapai Rp 2,7 miliar lebih," ungkap Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana di Curup.
Ia mengatakan, uang kas Rp 2 miliar lebih tersebut sudah termasuk didalamnya biaya tunggakkan PKB.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu benar-benar serius untuk membantu meringankan beban masyarakat terhadap PKB.
BACA JUGA:Ratusan Warga Diusulkan Terima Bantuan Kompor Listrik
BACA JUGA:890 Tenaga Linmas Siap Kawal Pengamanan TPS
Lebih jauh dirinya menjelaskan, adapun jumlah realisasi penerimaan PKB di Samsat Rejang Lebong hingga awal Oktober ini sebesar Rp 3.170.000.000. Namun semestinya, sambung dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kasda total sebesar Rp 5.710.000.000.
"Karena ada program pemutihan tentu ada yang dibebaskan dari besaran yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak," ujarnya.
Ipung mengungkapkan, jumlah kendaraan yang berpartisipasi membayar PKB lewat program pemutihan terdata sebanyak 6.387 unit kendaraan, baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Kabupaten Rejang Lebong.
"Sudah ada sebanyak 6.387 unit kendaraan baik R2 maupun R4 yang mengikuti program itu," sebutnya.
Ini menurutnya, jika melihat dari angka penerimaan pajak yang sudah terkumpul tersebut, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak jauh meningkat dari situasi sebelum adanya program pemutihan PKB.
"Kami akui jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan pajak meningkat sampai dua kali lipat dari biasanya," pungkas dia.