BACAKORANCURUP.COM - Upaya memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi bersama jajaran, melakukan razia miras di beberapa warung dan toko yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana dari razia gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu 25 Oktober 2024 kemarin, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras dengan berbagai merek, dan juga puluhan liter miras tradisional jenis arak dan tuak.
Bahkan tak hanya itu, selain menyita dan mengamankan miras, alat produksi miras, dan perkakas pembuatan miras tradisional lainnya.
Pihaknya bersama beberapa organisasi terkait juga merusak tempat produksi arak dan tuak, agar pemilik tidak bisa memproduksi lagi minuman haram tersebut.
BACA JUGA:Lapangan SN Segera Dibangun Jogging Track
Atau bisa dikatakan, pihak Polres Rejang Lebong ingin menutup guna menghentikan peredaran miras di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
"Sama halnya dengan pemberantasan narkoba, pemberantasan miras ini masuk dalam target kerja saya selaku Kapolres Rejang Lebong selama 100 hari kerja. Jadi dalam memberantas peredaran barang haram ini di Rejang Lebong, kami akan melakukan penindakan tegas untuk menghentikannya," kata Kapolres saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 29 Oktober 2024.
Kapolres juga menegaskan, akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat di beberapa lokasi yang ditertibkan.
Agar yang bersangkutan tidak mencoba lagi untuk memproduksi dan menjual miras ini kepada masyarakat.
Apalagi kata Kapolres, diketahui miras ini dijual kepada semua kalangan, mulai dari remaja hingga ke kalangan dewasa.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, warung atau toko yang ditertibkan ini dulu pernah ditertibkan juga karena menjual miras. Namun untuk kali ini, kita akan pastikan bahwa warung dan toko tersebut tidak lagi menjual atau memproduksi miras. Baik itu miras bermerek, maupun miras tradisional seperti arak dan tuak. Kita akan melakukan pemantauan secara ketat, agar pemilik warung atau toko juga tidak lagi mengulangi perbuatannya untuk memperjual belikan miras ini kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu berkenaan dengan para pelaku atau pedagang yang menjual dan memproduksi miras ini kata Kapolres.
Sejauh ini hanya dimintai keterangan saja oleh pihaknya. Akan tetapi untuk lebih lanjut, pihaknya akan meminta Satpol PP, agar dapat memberikan hukuman yang sesuai untuk memberikan efek jerah kepada para pedagang miras ini.
Mengingat kata dia, para pedagang miras ini hanya dikenakan tipiring saja, yang penegakkan keadilannya ada di sektor Satpol PP.