Polisi Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dan Miras

Polisi saat mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Selain menertibkan sejumlah warung tuak dan pabrik arak di wilayah Rejang Lebong melalui operasi pekat yang dilaksanakan pada hari pertama ramadan, Sabtu 1 Maret 2025 kemarin.

Jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek dari warung milik Heru Purwanto (40) yang ada di Jalan Jenderal Sudirman nomor 4 RT 5 RW 2 Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan.

Rokok ilegal yang diamankan itu diantaranya Merk Joyo Baru sebanyak 8 Pack, Merk Lexus Mango 1 Pack, Merk Toracinno Milenial 2 pack, Merk OK Bold 5 pack, dan Merk Luffman 16 pack.

"Untuk rokok ilegal yang kita amankan ini, tidak termasuk target operasi (TO) kita. Namun karena penjualan rokok ilegal dilarang, kita melakukan penertiban terhadap warung tersebut," kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SiK MIK MSi.

BACA JUGA:Tahun Ini, PAD Wisata Ditarget Rp 270 Juta

BACA JUGA:27 Anggota Baru HMPS HKI IAIN Curup Tuntas Jalani Diklat

Kapolres juga menyampaikan, awalnya pihak nya tidak menargetkan untuk melakukan penertiban warung yang bersangkutan.

Namun karena disekitaran warung didapati remaja yang sedang mabuk maupun minum alkohol, pihaknya langsung berinisiatif untuk memeriksa warung tersebut. Dan benar saja, setelah diperiksa warung tersebut menjual rokok ilegal dan juga miras.

"Usai menertibkan pabrik arak di Watas Marga, kita juga menyisir jalan sambil memeriksa warung-warung yang masih buka hingga larut malam. Kita temukan rokok ilegal yang diperjualbelikan, bahkan ada miras juga yang kita amankan dari pemilik warung," terang Kapolres

Adapun sejumlah miras yang berhasil disita dari pemili warung sebut Kapolres, dianataranya Merk Anggur Merah Botol Besar sebanyak 22 Botol, Merk Api botol besar sebanyak 10 Botol, dan Merk Malaga botol Kecil sebanyak 14 botol.

Selain itu ada juga Solar Subsidi sebanyak 2 drigen Besardan 3 drigen kecil yang turut diamankan.

"Yang jelas apapun itu yang menjadi penyakit masyarakat (pekat) akan kita berantas hingga keakarnya. Jadi jangan coba bermain-main di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," tegas Kapolres.

Lebih lanjut dia menegaskan, selain menyita sejumlah rokok ilegal dan miras untuk dijadikan barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan