BACAKORANCURUP.COM - Surat Kabar Harian (SKH) Curup Ekspress, resmi terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers.
Ini setelah Dewan Pers menerbitkan Sertifikat nomor 1285/DP-Verifikasi/K/X/2024 pada 30 Oktober 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Jakarta.
Adapun sertifikat tersebut diberikan kepada PT Media Rejang Ekspress (Curup Ekspress) dan berlaku selama 5 tahun.
General Manager Curup Ekspress, A Gafur SH mengaku bersyukur atas status ini.
Dimana status ini menjadi pengakuan resmi Dewan Pers terhadap keberadaan Curup Ekspress sebagai media cetak yang berdomisi di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kajari, Kapolres dan Dandim Pantau Penyortiran dan Pelipatan 'Susu'
BACA JUGA:BMKG : Intensitas Hujan Rendah
"Alhamdulillah, kami bersyukur, saat ini Curup Ekspress telah menyandang status terverifikasi Dewan Pers. Ini tentu menjadi pencapaian yang luar biasa, buah hasil kerja keras dari teman-teman Curup Ekspress dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik," ujarnya.
Menurutnya, status ini tentu menjadi motivasi tambahan bagi Curup Ekspress dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik yang berlaku.
Untuk meraih status Terverifikasi Dewan Persen, tidaklah mudah. Karena menurutnya, ada proses demi proses yang harus diikuti.
Namun berkat kerja keras teman-teman dan dukungan segala pihak, Curup Ekspress berhasil menyandang status Terverifikasi Dewan Persen.
"Dalam kesempatan ini juga, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Dewan Pers yang telah bekerja secara profesional dan telah memberikan bimbingan dan arahan, sehingga status ini dapat kami raih," katanya.
Sementara itu, dirinya berharap kedepan SKH Curup Ekspress terus menyajikan informasi-informasi menarik kepada pembaca dan terus menjadi koran kebanggaan masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
"Sesuai tagline 'Koran Kito Nian', kami berharap kedepan dan seterusnya Curup Ekspress menjadi koran kebanggaan masyarakat," pungkasnya.