Kenaikan Gaji Rp2 Juta Tahun 2025 Hanya bagi Guru ASN dan Honorer Terpilih, Ini Kata Abdul Mu’ti

Jumat 01 Nov 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membahas soal pemberian kenaikan gaji Rp 2 juta bagi guru.

Tahun 2025 nanti, tidak semua guru ASN dan honorer akan menerima kenaikan gaji itu. Dimana tambahan gaji Rp 2 juta tahun 2025 hanya diberikan kepada guru ASN dan honorer pilihan.

Abdul Mu’ti mengatakan, bahwa kenaikan gaji ini akan difokuskan bagi guru sertifikasi. Baik dari kalangan PNS, PPPK maupun honorer. Dia mengungkapkan, saat ini data jumlah guru sedang diperbarui karena jumlahnya sangat banyak.

"Skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN terutama yang sudah bersertifikasi baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer,” kata Abdul Mu’ti.

BACA JUGA:Pendaftaran Telah Dibuka, Hanya 126 Honorer Bisa Ikut Tes PPPK Kemenag

BACA JUGA:2 Pemain Ini Tak Direstui FIFA untuk Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Oleh karena itu lanjutnya, perlu diperbarui untuk memastikan keakuratannya.

“Jumlah gurunya sekarang masih kita data kembali karena memang sangat banyak yang harus kita update. Setelah datanya terupdate secara akurat, kita akan membuat pengajuan kepada Menteri Keuangan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Dia juga juga berharap, agar pemberian kenaikan gaji 2 jutaan bisa terealisasi pada 2025. Dia juga menuturkan, bahwa nominal kenaikan yang akan diberikan kepada guru memiliki nominal yang berbeda-beda.

Pihaknya akan memperhitungkan secara rinci, jadi tidak merata sebesar Rp 2 juta.

Tujuannya sendiri jelas Abdul Mu'ti, agar guru yang berhak menerima kenaikan gaji mendapatkan jumlah yang sesuai.

Bahkan tak hanya itu, Abdul Mu’ti tidak ingin guru yang seharusnya berhak malah tidak menerima. Tapi yang tidak berhak malah diberikan kenaikan gaji.

“Nominalnya tidak sama, sehingga kita harus hitung betul. Jangan sampai mereka yang berhak tidak menerima, tapi yang kemudian mereka ini tidak berhak malah menerima. Pemberian kenaikan gaji ini juga sangat bergantung pada akurasi data. Nantinya, akan ada kualifikasi tertentu mengenai siapa yang layak diberikan kenaikan gaji. 

 

Kategori :