Mantan Direktur RSUD Curup Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Curup
RF, tersangka baru dalam korupsi Anggaran makan Pasien dan non pasien di RSUD Curup saat digelandang menuju rumah tahanan.-Razik /CE -
BACAKORANCURUP.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan makan dan minum
pasien serta non pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 kembali mencatat perkembangan signifikan. Pada Kamis (18/9/2025) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Direktur RSUD Curup periode 2022–2023 berinisial RF.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafanao, SH, MH, menjelaskan penetapan RF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek senilai Rp2,1 miliar yang diketahui tidak melalui proses tender.
BACA JUGA:Pemdes Mojorejo Salurkan BLTTW Tiga
BACA JUGA:Kolaborasi Tim PKM Dosen Prodi TPTU dan Prodi BPAT AKREL Sukses Gelar Pembuatan Telur Asin
“Sebagai pengguna anggaran, mustahil RF tidak mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan tanpa tender,” ungkap Hironimus.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RF sempat diperiksa intensif selama lebih dari lima jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 18 pertanyaan terkait mekanisme penggunaan anggaran, yang menurut estimasi Kejari telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Usai pemeriksaan, RF langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup. “Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, tersangka kami tahan,” tegas Hironimus.
Lebih lanjut, RF dijerat pasal berlapis. Untuk sangkaan primair, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam sangkaan subsidair, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Ancaman pidananya berupa hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Soal Rekening Penerima PKH Diblokir, Ini Penjelasan Pemkab
BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Audit 122 Desa, Pastikan Dana Desa dan ADD Tepat Sasaran
Kasus RF ditangani terpisah dari dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejari pada 3 September 2025 lalu. Mereka adalah RI dan DW.