BACAKORANCURUP.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong baru saja mengusulkan pembentukan dewan pengupahan kabupaten.
Ini dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bisa menentukan sendiri besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pekerja yang ada di Rejang Lebong.
"Kami telah mengusulkan pembentukan dewan pengupahan yang salah satu produknya adalah untuk menetapkan besaran UMK di Kabupeten Rejang Lebong," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM yang diwawancara CE di Curup.
Ia menjelaskan, semua dokumen yang menjadi syarat untuk pembentukan dewan pengupahan kabupaten ini telah disiapkan dan telah disampaikan kepada Pjs Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA:RAPBD Kembali Dibahas, Defisit Harus Nol
BACA JUGA:Seluruh UMKM Ditargetkan Miliki Sertifikat Halal
Sehingga kemungkinan tidak lama lagi Surat Keputusan (SK) tentang dewan pengupahan kabupaten itu turun.
"Usulannya sudah di meja Bupati, yang Insyaallah dalam waktu dekat ini SK nya sudah rampung dan baru nanti kita melakukan tahap selanjutnya," ujar dia.
Dalam upaya pembentukan dewan pengupahan kabupaten ini, kata Syamsir, bukan hanya Kabupaten Rejang Lebong saja, melainkan seluruh kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu juga mengusulkan.
Yang mana sambungnya, paling lambat pada tanggal 30 November 2024 mendatang seluruhnya sudah menetapkan dewan pengupahan sendiri untuk memulai tugas per 1 Januari 2025.
"Hal ini kami bahas melalui dalam zoom meeting bersama dengan Kemnaker dan Kemendagri baru-baru ini. Dan memang Pemerintah Pusat mendukung penuh atas upaya yang dilakukan tersebut," tuturnya.
Syamsir menambahkan, selama ini Pemkab Rejang Lebong masih mengacu dan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam hal menentukan besaran upah pekerja di Kabupaten Rejang Lebong. Yang besarannya kurang lebih Rp 2,5 juta per bulan.
"Ya kalau selama ini kita mengikuti UMP, tapi nanti mulai tahun depan kita sudah punya besaran UMK sendiri," pungkasnya.