BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendidikan telah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan sosial bersyarat untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan melalui bantuan uang tunai, layanan, dan kesempatan pendidikan.
Supaya bisa menjadi penerima PIP, peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Berikut syarat-syarat penerima PIP dan cara pendaftarannya.
1. Syarat Penerima PIP
Seperti dikutip dari laman Puslapdik Kementerian Pendidikan, terdapat syarat penerima PIP yang harus dipenuhi peserta didik. Persyaratan tersebut adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
BACA JUGA:IAIN Curup Harus Unggul Akademik dan Non Akademik
BACA JUGA:4 Penulis Buku Kebudayaan Terima Reward Dikbud
- Calon penerima, menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
2. Cara Daftar PIP
Umumnya pendaftaran PIP ini akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan cara mengecek kelayakan peserta didik melalui Dapodik. Oleh karena itu, peserta didik harus memenuhi syarat penerima PIP. Jika peserta didik tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:
- Bila tidak memiliki KIP, maka harus memiliki KKS dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
- Bila tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.
Demikian itu tadi cara dan syarat bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang hendak mendaftar jadi penerima PIP tahun 2024 dari Kementerian Pendidikan.