1. Tunjangan lainnya bagi PPPK pusat berupa tunjangan kinerja (tukin).
2. Tunjangan lainnya bagi PPPK daerah berupa tambahan penghasilan pegawai.
3. Tunjangan lainnya bagi guru dan dosen berupa tunjangan profesi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tunjangan risiko dan tunjangan khusus dengan rincian berikut:
1. Tunjangan risiko atau tunjangan bahaya diberikan untuk PPPK pada jabatan tertentu.
2. Tunjangan khusus diberikan untuk PPPK dengan kondisi tertentu.
Sedangkan empat jenis tunjangan lainnya—yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan jabatan fungsional diberikan sesuai kategori yang sama.
Kategori :